Ia juga merupaakan Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sejak 2010 hingga sekarang, Bendahara PSSI tahun 2007 sampai 2011, Ketua Umum Persija Selatan tahun 2000 sampai 2013 dan anggota Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah.
BACA JUGA:Musim Sakit Telah Tiba, Tapi Jangan Khawatir Berikut 8 Cara Menangkisnya!
BACA JUGA:Mobil Mewah dan Sport Canggih dengan Fitur Otomatis Merajut Kenyamanan dan Performa
Diungkapkan Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Kejagung telah menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo. Kejagung menduga Achsanul menerima Rp 40 miliar.
"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya dalam konpres.
Uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul dalam pertemuan di salah satu hotel.
"Pemberian uang sekitar tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," beber Kuntadi.