Diduga Terima 40 Miliar Kasus BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

Jumat 03-11-2023,14:25 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id,  - Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi sebagai tersangka, terkait kasus BTS Kominfo. Begitu ditetapkan sebagai tersangka,   Achsanul langsung ditahan Kejagung.

Achsanul ditahan  Jumat 3 November 2023 sekitar pukul pukul 11.00 WIB, Achsanul dibawa keluar dengan  mengenakan rompi pink.

 

BACA JUGA:One Piece, Beberapa Kharakter yang Tidak Mau Melawan Akagami No Shanks!

BACA JUGA:Bugatti La Voiture Noire Mobil Termahal dengan Fitur Mewah

 

Anggota BPK ini  langsung digiring ke mobil tahanan, saat itu,  Achsanul terlihat diborgol.

 

Tentunya penahanan terhadap Achsanul ini cukup mengejutkan.

 

 

Memang sebelumnya, nama Achsanul sempat muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada pemeriksaan saksi, disebutkan bahwa  ada aliran uang  ke BPK.

 

Kategori :