Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id, - Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi sebagai tersangka, terkait kasus BTS Kominfo. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Achsanul langsung ditahan Kejagung.
Achsanul ditahan Jumat 3 November 2023 sekitar pukul pukul 11.00 WIB, Achsanul dibawa keluar dengan mengenakan rompi pink.
BACA JUGA:One Piece, Beberapa Kharakter yang Tidak Mau Melawan Akagami No Shanks!
BACA JUGA:Bugatti La Voiture Noire Mobil Termahal dengan Fitur Mewah
Anggota BPK ini langsung digiring ke mobil tahanan, saat itu, Achsanul terlihat diborgol.
Tentunya penahanan terhadap Achsanul ini cukup mengejutkan.
Memang sebelumnya, nama Achsanul sempat muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada pemeriksaan saksi, disebutkan bahwa ada aliran uang ke BPK.