AKBP Achiruddin Divonis Bebas Dalam Kasus Solar! Gugat Polda Sumut ke PTUN

Kamis 02-11-2023,15:27 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

Diketahui majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas AKBP Achiruddin dalam perkara solar ilegal. Padahal jaksa menuntut 6 tahun penjara kepada Achiruddin.

 

Sidang tersebut dilaksanakan di Cakra 4 PN Medan. 

 

"Menyatakan terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, SH, MH, di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin, (30/10).

 

Atas amar putusan itu Oloan meminta Achiruddin itu dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

 

"Membebaskan terdakwa Achiruddin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," jelasnya.

 

BACA JUGA:Bugatti La Voiture Noire Keindahan dan Keanggunan dalam Bentuk Kendaraan Termahal di Dunia

BACA JUGA:Kasus Gigitan HPR Tahun 2023 di Bengkulu Selatan Mencapai 211

Untuk diketahui, pemecatan terhadap Achiruddin dilakukan usai adanya sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Usai menjalani sidang, Achiruddin pun dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemberhentian itu dikeluarkan Polda Sumut 2 Mei 2023 malam.(**)

 

Kategori :