Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id, - Akhirnya berkas dan tersangka dalam kasus penodaan agama dnegan terdakwa, Panji Gumilang telah selesai. Bareskrim Polri hari ini menyerahkan berkas dan tersangka serta barang bukti kasus penodaan agama ini ke Kejari Indramayu.
Pasalnya, berkasnya telah dinyatakan lengkap alias P21. Sehingga pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ini kemudian akan diserahkan kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu.
BACA JUGA:One Piece, Haki Spesial yang Sangat Hebat dari Milik Trio Monster!!
BACA JUGA:Tradisi Unik Lempuk Durian Kuliner Khas Bengkulu Dibungkus Dahan atau pelepah Pinang
Dalam penyerahan ke kejaksaan ini, Panji gumilang dikawal ketat. Selain dikawal ketat,
tangan Panji Gumilang hanya diikat oleh kabel ties yang tak terikat kuat. Namun bagian pergelangan tangannya yang diikat itu ditutup oleh jaket saat Panji ditampilkan kepada media.
Panji keluar mengenakan atasan batik berwarna gelap dan dilapisi dengan baju oranye untuk tersangka. Panji juga mengenakan kacamata dan kopiah berwarna hitam.
Kuasa hukum Panji, M Ali, juga tampak hadir mendampingi Panji Gumilang.