Nyalakan Lampu Minyak Saat Sholat Magrib, Pondok Beserta Petani Terbakar

Rabu 25-10-2023,12:45 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

SUKAMAJU, Radar Seluma.Disway.id,  - Naas yang dialami seorang petani asal Desa Sukamaju, Kecamatan Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Yakni diketahui bernama Ajran (62) seorang petani warga Desa Sukamaju. Harus mengalami luka bakar yang cukup serius di sekujur tubuhnya. Saat dirinya bermaksud ingin menjalankan ibadah sholat Maghrib di pondok kebun miliknya yang berada di daerah perkebunan Talang Padang Desa Sukamaju.

 

Dari informasi yang diperoleh, kronologi kejadian musibah kebakaran tersebut telah terjadi pada Selasa (24/10) sekira Pukul 18.40 Wib. Bermula pada saat itu korban sedang melaksanakan sholat magrib dan disebelah korban terdapat lampu api atau minyak yang digunakan oleh korban untuk menerangi pondok kebun milik korban.

 

BACA JUGA:10 Panduan Lengkap Merawat Karburator Motor, Nomor 3 Harus Diperiksa!

BACA JUGA:Mobil Ferrari Termahal di Dunia Ferrari LaFerrari Aperta

 

 

Pada saat korban sedang sholat, tiba- tiba lampu minyak yang berada di samping korban tersenggol oleh korban. Membuat lampu minyak tumpah, hingga minyak dari lampu tersebut membasahi kain yang digunakan oleh korban dan menyambar ke tubuh dan pondok korban.

 

"Berdasarkan keterangan korban, saat korban sedang sholat. Korban menyenggol lampu minyak, sehingga lampu minyak terjatuh dan tumpah ke kain korban dan membakar pondok korban. Anggota kita baru mendapatkan kejadian ini sekitar Pukul 21.45 wib," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek Sukaraja, Iptu Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Saat itu api langsung membakar kain yang dipakai korban dan pondok kebun korban. Sehingga korban tidak sempat berlari dikarenakan pakaian korban sudah terbakar dan api cepat membesar. Hingga membakar pondok korban. Saat itu korban langsung berteriak mintak tolong kepada tetangga pondok nya.

Kategori :