PKPU Nomor 20 2023, Perbolehkan Kampanye di Universitas

Sabtu 21-10-2023,15:17 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

“Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan tidak boleh membawa atribut,” kata Komisioner Bawaslu Seluma Medi Zalega.

Medi juga menyampaikan mengingat di Kabupaten Seluma tidak ada universitas maka PKPU Nomor 20 tersebut tidak berlaku di Kabupaten Seluma. 

Medi mengatakan, tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan selama 75 hari, terhitung sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

BACA JUGA:Ferrari Ikona Mobil Mewah Yang Selalu Populer Memiliki Fitur Canggih

BACA JUGA:Ferrari Merek Mobil Mewah Kelas Dunia Yang Paling Super dan Canggih

 

Kampanye dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu. 

Komisioner Bawaslu Seluma Medi Zalega menyampaikan, kampanye Pemilu 2024 di kampus hanya boleh Sabtu dan Minggu supaya kegiatan pembelajaran tidak terganggu. Adapun penyebutan hari Sabtu dan Minggu dilakukan untuk menghindari penggunaan kata hari libur.(adt) 

Kategori :