NAPAL, Radar Seluma.Disway.id, - Institusi pendidikan seperti universitas atau perguruan tinggi kini bisa dijadikan sebagai tempat kampanye bagi para kandidat calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang Kampanye di Tempat Pendidikan.
BACA JUGA: Hasil ST2023, BPS Seluma Sedang Pengolahan dan Validasi
BACA JUGA:Ferrari, Eksklusivitas Menduduki Peringkat Teratas dan Performa Tanpa Tandingan Dalam Dunia Otomotif
Syarat Kampanye Pemilu di Kampus
Dirangkum dari berbagai sumber, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para kandidat calon presiden yang ingin berkampanye di kampus untuk pemilu 2024, antara lain Mendapat izin dari rektor
Kampanye di tempat pendidikan dapat dilakukan asalkan para kandidat calon presiden mendapat undangan atau mendapatkan izin dari rektor untuk melakukan kampanye.
Tidak membawa atribut
Syarat kampanye di kampus yang kedua adalah peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut atau alat peraga kampanye.