PKPU Nomor 20 2023, Perbolehkan Kampanye di Universitas

Sabtu 21-10-2023,15:17 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

NAPAL, Radar Seluma.Disway.id,  - Institusi pendidikan seperti universitas atau perguruan tinggi kini bisa dijadikan sebagai tempat kampanye bagi para kandidat calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. 

 

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang Kampanye di Tempat Pendidikan.

 

BACA JUGA: Hasil ST2023, BPS Seluma Sedang Pengolahan dan Validasi

BACA JUGA:Ferrari, Eksklusivitas Menduduki Peringkat Teratas dan Performa Tanpa Tandingan Dalam Dunia Otomotif

 

Syarat Kampanye Pemilu di Kampus

 

Dirangkum dari berbagai sumber, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para kandidat calon presiden yang ingin berkampanye di kampus untuk pemilu 2024, antara lain Mendapat izin dari rektor

Kampanye di tempat pendidikan dapat dilakukan asalkan para kandidat calon presiden mendapat undangan atau mendapatkan izin dari rektor untuk melakukan kampanye.

Tidak membawa atribut

Syarat kampanye di kampus yang kedua adalah peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut atau alat peraga kampanye.

Kategori :