Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar.
Daftar bahan dan alat peraga kampanye ini diatur KPU di dalam Pasal 34 PKPU yang sama, yaitu meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul.(adt)
Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar.
Daftar bahan dan alat peraga kampanye ini diatur KPU di dalam Pasal 34 PKPU yang sama, yaitu meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul.(adt)