PASAR TAIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma sudah menyurati Pemerintah Daerah (Pemda) terkait dengan penentuan daerah jalur hijau yang dapat digunakan pada saat kampanye dan juga terkait dengan penyediaan tempat melaksanakan rapat umum kampanye terbuka. "Untuk masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 29 November nanti. Terkait dengan letak jalur hijau yang dapat digunakan sebagai wadah kampanye atau pemasangan alat peraga kampanye (APK) nanti akan ditentukan oleh Pemda dan kita sudah bersurat soal itu," kata Ketua KPU Seluma Henri Arianda, SP, kemarin (16/10).
BACA JUGA: 1000 Orang Lebih Tertimbun Reruntuhan Gedung, Akibat Dibom Israel!
Sedangkan untuk lokasi rapat umum kampanye terbuka, Henri menyampaikan KPU sudah meminta ke Pemda Seluma agar diberikan tempat berupa lapangan luas masing-masing satu di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma. Karena pada masa kampanye nanti lokasi ini dapat dimanfaatkan sebagai lokasi kampanye terbuka. "Kita juga meminta untuk difasilitasi tempat yang nanti menjadi wadah untuk diselenggarakannya kampanye terbuka. Satu kecamatan satu tempat," sambungnya.
Berdasarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terkait kampanye Pemilu 2024. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
Pada ayat (3), disebutkan bahwa lokasi pemasangan itu ditentukan melalui keputusan KPU provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi dan keputusan KPU kabupaten/kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Ia mengungkapkan bahwa ketentuan sejenis juga sebelumnya berlaku untuk Pemilu 2019.
Dalam beleid yang sama, KPU mengatur alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat umum, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.