Ditahan, Kepala BPBD Seluma Pasti Diganti! Ditahan Bersama Kabid dan 10 Kontraktor

Senin 16-10-2023,19:19 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

Anggaran Rp 3,8 Miliar ini digunakan untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. 

 

 

 

Setelah diselidiki, dari pengerjaan kegiatan dan pengawasan dengan anggaran sebesar tersebut ditemukan bahwa hasil kegiatan tidak sesuai spesifikasi.

 

 

Dalam pemeriksaannya, Ditreskrimsus Polda Bengkulu menilai  terjadi indikasi korupsi dan total kerugian negara dari kasus tersebut sebesar Rp 1,8 M.

 

 12 tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolda Bengkulu.

 

 

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan kita tingkatkan ke penyidikan, akhirnya kita menetapkan sebanyak 12 orang tersangka. Sudah kita lakukan penahanan dari tanggal 12 Oktober 2023 hingga 20 hari ke depan," pungkasnya.

 

 

Akibat perbuatannya ke 12 tersangka terancam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipidkor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Kategori :