Jakarta, Radar Seluma.Disway.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Syahrul Yasin Limpo alias SYL. SYL dijemput paksa KPK di apartemennya.
Tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) langsung dibawa ke gedung KPK. Alasan KPK menangkap SYL alasan klise, takut melarikan diri dan menghilangkan bukti.
Padahal, SYL sejatinya dipanggil untuk diperiksa KPK, Jumat (13/10/2023) besok. Dan menyatakan akan datang. Namun SYL dijemput di apartemennya malam ini.
"Iya benar. Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti. Hal itulah yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (12/10).
Ditegaskan Ali, KPK melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut ALI, KPK sebelumnya sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir.
"Kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain. Kami punya dasar hukum yang kuat. Dalam konteks perkara ini, tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK, tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu," tegasnya.
Menurut Ali, KPK sudah mendapat informasi SYL berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadir SYL namun tak kunjung datang hingga akhirnya dilakuka analisis.