“Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi, sekaligus orang kepercayaan dari Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” beber Johanis.
Dalam keterangannya, Syahrul Limpo disebut telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan.
Dalam keterangan KPK, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan sendiri bagi para pejabat Kementan untuk menyetor sejumlah uang kepadanya.
Ia menunjuk dua orang bawahannya, yakni Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta (MH) untuk pemungutan uang.
BACA JUGA:Tim Pelatihan SEO Disway, Tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta
BACA JUGA:DKP Seluma Kembali Salurkan 4 Ton Beras Murah
Diketahui KS menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan.
Sedang MH menjabat Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.