Sidang Perdana Gugatan Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Ditunda

Kamis 12-10-2023,06:52 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

" Menyatakan bahwa tanah dengan luas lebih kurang 19 Hektar di kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah milik Penggugat (Murman Effendi, SH MH).

Menghukum tergugat untuk menghapus tanah seluas 19 Hektar yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur dari daftar aset Pemda Seluma. Serta menggugat kerugian material sebesar Rp 31.360.000.000 dan kerugian Ematrial sebesar Rp 10.000.000.000. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 41.360.000.000." tambahnya.

 

BACA JUGA: PMD Seluma Akui Banyak BUMDes Tak Sampaikan Laporan, Tak Tau Masih Hidup Apa Sudah Mati

BACA JUGA:Mobil Sport Mewah Terbaru Populer di Dunia Otomotif

 

Kategori :