Terdakwa Pungli Cucu Wibowo Banding, JPU Kejaksaan Negeri Seluma Juga Ajukan Memori Banding

Selasa 10-10-2023,18:01 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

BENGKULU, Radar Seluma.Disway.Id,  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma pada Selasa (10/10) siang, akhirnya mengajukan permohonan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Atas Terdakwa Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.

 

"Iya, hari ini (Kemarin, Red) kita mengajukan permohonan memori banding atas terdakwa Cucu Wibowo," sampai Kejari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

BACA JUGA: Jalan Santai HUT PGRI Bersama Radar Seluma, Hadiah Utama 3 Motor! Ada juga Pasar Malam

BACA JUGA: Rumah Kades Durian Sebatang Kedurang Dilalap Sijago Merah

 

Permohonan memori banding yang dilakukan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Setelah adanya upaya hukum banding yang sebelumnya telah diajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya. Sehingga membuat tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma saat ini juga melakukan upaya banding.

 

"Iya otomatis, terdakwa mengajukan kita juga mengajukan upaya banding juga," tegasnya.

 

Walaupun diketahui, jika pada sidang agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Cucu Wibowo sebelumnya. Terdakwa Cucu Wibowo dinyatakan terbukti bersala oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Bahkan, terdakwa Cucu Wibowo dijatuhkan vonis hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Yakin dengan vonis hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda sebesar Rp 200 juta Subsider 3 bulan penjara.

 

Kategori :