JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Tiba-tiba Mantan Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat kejutan. SYL mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tampaknya SYL mengalami ketakutan dalam atau ada yang mengancamnya. Sehingga mengajukan permohonan ke perlindungan saksi.
BACA JUGA:Buah Iblis Terungkap dalam Dunia One Piece, Ini Fungsinya
BACA JUGA:Pinjaman Uang Tanpa Bunga Dengan Jaminan Keabsahan Syariah Pada Tahun 2023 Bank BSI
Dilansir Disway, surat permohonan perlindungan saksi yang diajukan mantan Mentan SYL tercatat pada Jumat, 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB. Artinya setelah dia mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke Presiden Jokowi.
Anehnya, dalam surat permohonan itu, bukan hanya SYL yang mengajukan perlindungan ke LPSK, ada nama Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo. Artinya ada 4 orang yang mengajukan perlindungan.
Surat tersebut tertulis diserahkan kepada Muhammad Ramdan, Kepala Biro Penelaahan Perlindungan dan yang menerima dokumen tertulis Dita W serta dibubuhi tandatangan dan yang menyerahkan dokumen Fuad Ar Rozaq dengan dibubuhi tandatangan.
Terkait permohonan perlindungan, LPSK belum mengeluarkan komentar banyak.