BENGKULU SELATAN Radar seluma.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh tiga Komisi DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, yakni digelar rapat kerja bersama mitra kerja, kemarin (2/10/2023).
BACA JUGA:TMMD Berikan Manfaat ke Masyarakat Bengkulu Selatan
Komisi I mengundang Badan Kesbangpol, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkulu Selatan, dan Bagian Hukum Sektariat Daerah. Rapat kerja Komisi I membahas Raperda tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Komisi II membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yakni mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
BACA JUGA: Masterclass IBFD Singapura, Perkembangan Global Terkini dalam Transfer Pricing
Komisi III membahas Raperda tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman yang dibangun Pengembang kepada Daerah. Raperda tersebut dibahas bersama Dinas Perkim dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Ketua Komisi II DPRD BS, Dodi Martian S.Hut. MM menuturkan, bahwa dalam proses pembahasan raperda ini.
Anggota DPRD memberi masukan dan saran terhadap draf raperda yang sedang disusun. Hal itu sebagai bentuk kinerja DPRD menjalankan fungsi legislasi di parlemen. "Dalam proses pembahasan raperda. Anggota DPRD memberi masukan dan saran terhadap draf raperda yang sedang disusun. Hal itu sebagai bentuk kinerja DPRD menjalankan fungsi legislasi di parlemen,"pungkas Dodi Martian.