Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id, - Mantan Jubir KPK yang sekarang menjadi Pengacara Febri Diansyah diperiksa KPK sebagai saksi. Febri diperiksa bersama Rasamala Aritonang. Keduanya diperiksa terkait karena mesebagai pengacara di Kementan. Keduanya mendapat surat kuasa sebagai pengacara sejak 15 Juni 2023.
BACA JUGA: Breaking News! Tenggelam di Sungai Samping Rumah, Anak Kades Taba Seluma Meninggal Dunia
BACA JUGA:Sejarah Pasukan Viking dalam Mata Bangsawan Romawi: Antara Ketakutan dan Kekaguman
"Iya kami diperiksa karena proses pendampingan. Itu yang tadi juga dijelaskan. Kami melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang, kemudian mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum. Jadi ini ada legal opinion, itu yang kami susun. Apa yang kami susun itu, itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," kata Febri, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
Febri mengaku dia ditunjukkan draf dokumen pendapat hukum. Dokumen tersebut ditemukan penyidik KPK di salah satu lokasi penggeledahan, inilah yang membuat dia diklarifikasi KPK.