Tertangkap Buang Sampah Sembarangan di Bengkulu Selatan, Sanksi Pidana Kurungan

Sabtu 30-09-2023,10:10 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.Id,  - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan (BS) kembali melaksanakan

pembersihan sampah liar di kelurahan Tanjung Mulia, kecamatan kota Manna, Bengkulu Selatan.

 

Pembersihan tersebut bukan yang pertama kali. Bahkan warga sudah diingatkan agar tidak buang sampah sembarangan namun pada kenyataan masih terjadi pembuangan sampah liar di kelurahan Tanjung Mulia kota Manna.

 

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman KUR BRI Online dan Tabel Angsuran 2023 Proses Cepat!

BACA JUGA: Pandangan Hukum Islam Terhadap Kawin Kontrak..!! Berikut Penjelasan Dalilnya

 

Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan (BS), Haroni SP.MM menuturkan sampah liar tidak dibenarkan terjadi. Dan pembuangan sampai di kelurahan Tanjung Mulia tidak seharusnya terjadi lagi karena sudah ada tegoran bahkan bupati telah turun memberihkan imbauan tegas agar warga tidak buang sampah sembarangan. 

 

"Diminta kepada adiak sanak sekalian agar jangan membuang sampah sembarangan, karena dapat ditangkap satpol PP dan dikenai sanksi pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda Rp. 5 juta rupiah, sesuai dgn Perda persampahan nomor 1 tahun 2017,"ungkap Haroni.

 

Ia mengakui keberadaan sampah menjadi persoalan yang sangat berati dan terlebih sampah tersebut dibuang sembarangan. Harusnya warga patu aturan, dan tidak buang sampah sembarangan. Sebab sampah dibuang sembarangan dapat merusak lingkungan, dan dapat timbulkan bauh tak sedap hingga akhirnya menyebabkan terjadinya penyebaran penyakit akibat sampah dibuang sembarangan.

 

Kategori :