Kajian Islam. radarrseluma.disway.id -
Perintah untuk menikah dalam Islam bertujuan untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup di dunia hingga akhirat dan untuk membangun keluarga yang sakinah Mawahda warahmah sehingga menciptakan rasa tentram dan bahagia.
Sebagimana dijelaskan oleh Allah SWT dalam Surat Ar-Rum ayat 21yang berbunyi:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya:
"Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, ia lah Dia menciptakan untukmu istri-istri dan jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya."
Allah SWT kemudian menghalalkan seorang suami untuk beristri lebih dari 1 asal mampu berbuat adil paling banyak 4 istri namun bisa tidak bisa berlaku adil maka cukuplah satu.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa Ayat 3 berbunyi:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟
Artinya:
"Dan Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawini lah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."