KPU Seluma Sedang Proses Pencermatan DCT

Jumat 29-09-2023,09:30 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

PASAR TAIS - Terhitung mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Seluma, sedang melaksanakan tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) pemilihan anggota legislatif (Pileg) untuk Pemilu tahun 2024. Ketua KPU Seluma Henri Arianda, mengatakan dalam masa Pencermatan Rancangan DCT Parpol masih bisa melakukan pergantian Calon Anggota Legislatif.

BACA JUGA:6 Cara Mendapatkan OVO Point Yang Pasti Berhasil Pada Tahun 2023

 

Oleh karena itu dalam tahapan tersebut partai politik (parpol) atau peserta Pemilu 2024 diperkenankan untuk mengubah nama, nomor urut, hingga daerah pemilihan (dapil) Bacaleg yang diajukannya.

 

Namun, pengajuan perubahan itu dapat dilakukan selama rentang waktu tahapan pencermatan DCT dan mekanismenya melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). "Sekarang sedang dalam tahap pencermatan DCT. Tahapan ini akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 3 Oktober," kata Henri, kemarin.

BACA JUGA:SUNeVision Luncurkan Program Startup, Ekonomi Digital Hongkong

 

Setelah tahapan pencermatan DCT, KPU akan melaksanakan tahapan penyusunan DCT pada 4 Oktober - 3 November 2023, kemudian menetapkannya pada 4 November 2023.

 

Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf b  angka 6, PKPU No 10 Tahun 2023 dan pasal 240 ayat (1) huruf k Undang undang No 7 tahun 2017, serta Keputusan KIP No 996 tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan DCT Anggota DPR, DPRD dan DPR Kabupaten Kota, pada angka 8 dan 9, berbunyi dalam hal batas akhir Pencermatan Rancangan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober 2023. 

 

Terkait pencermatan DCT, perlu menjadi perhatian dari semua parpol. Pasalnya 

Kategori :