''Dulu itu, kami mengontrak rumah warga 6 juta setahun untuk kantor. Kalau hitung-hitung kontrak, sudah berepa Pemda Seluma berutang kepada saya. Ada 10 perkantoran dan sudha berlangsung 16 tahun. Saya pikir sudah wajar saya minta kembali. Kalau soal bangunan di atasnya, mau dihancurkan silahkan. Kalau mau dihibahkan atau diangap uang kontrak selama ini juga tidak masalah,''jelasnya.
BACA JUGA: Hari Ini, Sidang Putusan Terdakwa Pungli OTT SK PPPK, Cucu Wibowo, Kabid di BKPSDM Seluma
Ditegaskan Murman Effendi, bahwa semua tanah itu sertifikat atas namanya. ''Kalau kemudian seperti SMKN 1 katanya kalau ada sertifikat, nanti saya bisa pertanyakan? Siapa yang mengeluarkan sertifikat, atas nama siapa, karena sertifikatnya ada pada saya,''jelasnya.