" Kami mendapatkan info dari masyarakat bahwa uang tersebut akan dikumpulkan oleh p3k paling lambat hari Senin 10 April 2023 dengan saudara NA selaku ketua P3K dan CV selaku bendahara p3k Dinas Kesehatan. kami ddapai info bahwa pada hari senin kemarin sudah dilakukan penyetoran oleh para perwakilan puskesmas yang ada di Kabupaten Selumadan P3K yang ada di Dinass Kesehatan Kabupaten Seluma Sendiri, sekira jam 10.30 wib kami mendapat informasi bahwa saudara Dinas pergi ke BKPSDM untuk menyerahkan uang kumpulan yang dimaskud" kata Andi.
BACA JUGA:Berikut 8 Gempa Bumi dengan Korban Jiwa Terbanyak, Nomor 4 di Aceh Indonesia
BACA JUGA:FDUSD & CELR Listing on INDODAX, Ayo Transaksi
Kejari Tais berhasil amankan barang bukti uang sebesar Rp 27 Juta yang sudah terisi dalam amplop dan dibawa memakai tas berwarna hitam bertuliskan masing-masing P3K Puskesmas yang sudah menyetor, Setelah dilakukan serangkaian penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada Kejari Tais mengamankan satu orang tersangka atas nama CW Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Kabupaten Seluma.
" Tersangka sudah ditetapkan satu orang yakni atas nama CB Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Kabupaten Seluma dan dikenakan pasal 12 Huruf e UU NOMOR 31 TAHUN 1999 sebagaimana diubah dengan UU NOMOR 20 TAHUN 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 53 ayat (1) KUHP. PASAL 23 uu nOMOR31 TAHUN 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 53 ayat (1) KHUP" Jelas Andi.