TikTok Harap Pemerintah Indonesia Mempertimbangkan, Soal Larangan Jualan di TikTok

Selasa 26-09-2023,16:03 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, tetapi tidak bisa membuka fasilitas transaksi. TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini.

 

 

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," kata TikTok Indonesia.

 

 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

 

"(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Mendag.

 

Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat.

 

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah menteri ke Istana untuk membahas mengenai perniagaan sistem elektronik.

 

Kategori :