Kajian Islam Radarseluma.disway.id - Ketika mendengar kalimat poligami tentunya akan membuat kaum hawa khususnya para istri akan mengerutkan kening dan mengancingkan gigi serta mengerutuh di dalam hati reaksi ketidaksetujuan dan tidak rela di lubuk hati walaupun sesungguhnya ganjaran pahala surga bagi yang mengikhlaskan dan rela di poligami oleh suaminya.
BACA JUGA:14 Jenis Oli untuk Kendaraan Beserta Fungsinya
BACA JUGA: Perlu Anda Tau Ya, Rekening dengan Saldo Rp. 0 di BCA, Mulai 1 November Ditutup!
Kaum hawa masih saja skeptis dengan poligami dalam pernikahan.
Lantaran orang yang berpoligami dinilai tak bisa adil kepada para pasangannya. Sehingga banyak dari wanita yang menolak untuk dipoligami.
Poligami dalam bahasa Arab disebut dengan ta'addud az-zawjat atau memiliki istri lebih dari satu, berapa pun jumlahnya namun dalam Islam membatasi poligami hingga 4 istri.
Di sisi lain ada persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya harus bisa berlaku adil pada semua istrinya secara harfiah maupun lahiriah.
Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 3, yang berbunyi:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ