Artinya:
"Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim."
Ayat di atas menjadi dasar hukum dibolehkannya poligami dalam Islam, sekaligus memberikan peringatan kepada orang yang melakukannya.
Yang mana bila khawatir tidak bisa berbuat adil, maka dicukupkan untuk monogami (beristri satu). Allah juga mengatakan bahwa hal itu merupakan cara terbaik agar terhindar dari sifat zalim.
Para ulama Islam mengenai tafsir ayat Surat An-Nisa ayat 3 berendapat tidak memberikan batasan keadilan. Maka yang dituntut oleh ayat itu adalah keadilan dalam seluruh bentuk dengan pengertiannya, makna adil dalam poligami, yakni bukan hanya mengenai nafkah tetapi juga dalam hal giliran mengunjungi para istri.
Bagi seorang istri yang ikhlas dalam hal suami berpoligami dan ia sabar dan ikhlas maka kesabaran tersebut oleh Allah SWT berikan ganjaran pahala laksana pahala mati syahid.
Sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadist diriwayatkan Imam Thabrani meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dari Nabi Muhammad SAW bersabda berbunyi:
" إن الله تعالى كتب الغيرة على النساء والجهاد على الرجال ، فمن صبر منهن إيمانا واحتسابا كان لها مثل أجر الشهيد " والحديث ضعفه الألباني في ضعيف الجامع الصغير برقم 1626
Artinya:
“Sungguh Alloh telah menetapkan rasa cemburu kepada para wanita, dan menetapkan jihad kepada para laki-laki, barang siapa di antara mereka (para wanita) itu bersabar karena iman dan penuh pengharapan, maka baginya sama dengan pahala orang yang mati syahid”. (Hadits ini didha’ifkan oleh Albani dalam Dha’iful Jami’ as Shaghir: 1626)
Jika seorang wanita bersabar dalam ketaatan kepada suaminya, maka hal itu menjadi salah satu sebab yang akan mengantarkannya masuk surga, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban: