SELEBAR, Radar Sleuma.Com, - Ketiga tersangka dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo tahun anggaran 2019-2021. Pada Senin (25/9) siang, akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma.
BACA JUGA:Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI! Ketua Umum Termuda di Indonesia
BACA JUGA: Wow, Astra Financial Transaksi Rp463,97 M di GIIAS Surabaya 2023
Dalam pelimpahan tahap II terhadap ketiga tersangka yang diketahui bernama Sukirman (56) yang merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu. Bersama dengan dua orang tersangka lainnya yakni, Rusdianto (39) mantan Kaur Keuangan dan Reswandi (54) mantan Kepala dusun (Kadus) 1 yang saat ini menjabat sebagai Kadus II juga selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Tampak diberikan pengawalan ketat oleh anggota Kepolisian Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma.
Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor, Ipda Dendi Ade Putra, SH bersama anggota. Dalam pelimpahan yang dilakukan pada Senin (25/9) siang, sekitar Pukul 14.00 wib. Langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Gufroni, SH MH.
--
"Iya, hari ini kita sudah melaksanakan tahap II terhadap perkara pengolahan Dana Desa di Desa Batu Tugu, dari pihak Polres ke kita," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dijelaskan Gufroni, tahap II ini dilakukan dalam proses menuju penuntutan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dimana ketiga tersangka dikenakan pada Pasal yang sama. Yakni Pasal Primer, Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo Pasal 55 KUHP, karena bersama-sama.