Radar Seluma.Com. - Sebulan ini, Murman Effendi alias Ujang Puguk membuat suasana politik di Kabupaten Seluma memanas. Pasalnya, beberapa minggu lalu, Murman Effendi yang manatan Bupati Seluma pertama, melayangkan gugatan 41 miliar kepada Bupati Seluma dalam hal ini Pemda Seluma.
BACA JUGA: Ingin Diampuni Dosa Selama 80 Tahun..?? Yuk Amalkan Salawat Ini Dihari Jum'at
Murman Effendi, kemudian melayangkan lagi surat. Mengklaim bahwa ada 10 perkantoran, sekolah dan uskesmas di Kabupaten Seluma masih miliknya. Untuk itu, dia meminta agar bangunan di atas tanahnya tersebut dikosongkan. Karena Murman Effendi mengaku akan menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan bisnisnya. Diantara tanah yang diklaimnya SMKN 1 Seluma, Bawaslu dan BPS.
Murman Effendi ini pernah menjabat pertama tahun 2005 sampai 2010. Sat itu, dia berpasangan dengan BustamiTH.
Kemudian tahun 2010, kembali dia menjabat menjadi Bupati Seluma periode kedua. Sayangnya, 26 September 2011 dia digantikan wakilnya Bundra Jaya, SH. Pasalnya, saat itu Murman Efendi ditangkap dan menjalani hukuman.
Pada kasus ini, Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendy telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Murman dinilai telah bersalah telah melakukan tindak penyuapan terhadap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014.
Sebelum Kabupaten Seluma mekar, Murman Effendi juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Selatan.
Saat itulah dia bersama tokoh presedium Seluma, memekarkan Seluma dari Bengkulu Selatan.Kemduian, dia berkiprah di dunia politik di Seluma.