Dua Pemuda Seluma Ini Keterlaluan! Bahkan di RSUD Tais, Nekat Berbuat Terlarang!

Sabtu 23-09-2023,09:00 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

SELEBAR, Radar Seluma.Com, - Anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma  mengamankan dua orang pelaku karena berbuat terlarang. Kedunay ditangka akibat aksi pencurian handphone (HP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais. Kedua pelaku yakni diketahui berinisialkan ET (21) dan RD keduanya merupakan warga Desa Kunduran, Kecamatan Seluma Timur.

 

BACA JUGA: Team Totaici Polres Bengkulu Selatan Ringkus Enam Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur

BACA JUGA: Polisi Tangkap Bandar Judi Online di Pekanbaru, 57, 7 Miliar Asetnya Disita

 

"Iya untuk kedua terduga pelaku sudah kita amankan. Kejadiannya di kamar inap RSUD Tais," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Kasat Reskrim, berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B/61/IX/2023/SPKT/Polres Seluma/polda Bengkulu,  tanggal 23 Agustus 2023. Kronologi kejadian telah terjadi pada Rabu (23/8) dinihari, sekitar Pukul 01.00 wib. Pada saat itu korban yang diketahui bernama Emron Dini warga Desa Kota Agung sedang menjaga orang tuanya yang sedang di Rawat di RSUD Tais yang berada di Kelurahan Selebar.


--

Pada saat korban tertidur, kedua pelaku melancarkan aksinya. Kejadian tersebut baru diketahui oleh korban pada saat korban terbangun dari tidurnya dan hendak mengambil HP miliknya mer Samsung Galaxy A04e dan merk Realme C11 yang diletakkan oleh korban di tempat tidur.

 

Hanya saja saat itu ke dua milik korban sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian kurang lebih dari Rp 3 juta dan melaporkan kejadia tersebut ke pihak Kepolisian Polres seluma.

 

"Kedua pelaku melancarkan aksinya saat korban tertidur. Melihat korban tertidur pelaku ET masuk ke dalam dan mengambil dua HP milik korban. Sedangkan pelaku RD menunggu di luar untuk memantau situasi," terang Dwi.

Kategori :