8. Kantor Eks BP4K Kabupaten Seluma
9. Pembangunan Perumahan Pegawai di Ampar Gading
10. Pembangunan SMKN 1 Seluma ( Luas 2 Ha)
Beliau mengklaim ada 10 aset Pemda Seluma termasuk didalamnya SMKN 1 Seluma dan SMPN di Kelurahan Puguk merupakan tanah miliknya.
Dalam surat yang dilayangkan oleh H. Murman Effendi kepada Pemda Seluma berbunyi "Kalau Bupati Seluma dalam halnya Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma masih akan memanfaatkan tanah tersebut minta untuk diselesaikan dengan membayar gantiu rugi atau dikosongkan dalam waktu 3 bulan sejak surat yang dilayangkan. Apabila batas awaktu tersebut tidak diselesaikan berarti status tanah tersebut telah dikembalikan pada pemiliknya dan pihak kami telah diperbolehkan untuk dipergunakan sesuai pemilik hak atas tanahmaka akan saya lakukan pemagaran. untuk tidak boleh dihuni atau dilewati oleh orang atau dijual" jelas surat Ujung Puguk yang dilayangkan kepada Pemda Seluma.