Pria Seluma Ini Curi HP Pakai Tangguk Ikan, Tapi Tetap Saja Tertangkap

Kamis 21-09-2023,07:23 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

Dihadapan penyidik, tersangka melancarkan aksinya dengan cara menggunakan alat berupa 1 unit tangguk ikan dan 2 bilah kayu kecil. Kemudian 1 bilah kayu tersebut diikat oleh pelaku WS untuk digunakan sebagai tangkai (gagang) tangguk ikan tersebut dan 1 potong kayu yang lainnya digunakan oleh pelaku WS untuk menggeser atau mendorong handpone yang terletak diatas meja. Agar terjatuh ke dalam tangguk ikan tersebut.

 

 

"Tersangka menggunakan 2 bilah kayu tersebut  karena handphone tidak dapat diambil atau dijangkau menggunakan tangan. Sehingga kemudian pelaku WS mencari alat disekeliling rumah korban dan menemukan tangguk ikan tersebut disamping belakang rumah korban. Sedangkan rekannya yang masih DPO mencari alat di sekeliling rumah korban dan menemukan 2 bilah kayu kecil didepan rumah korban dan langsung menyerahkannya kepada pelaku WS," tegas Prengki.

 

 

BACA JUGA: Dalih Ingin Fokus Terhadap Perkara, Mantan Kades Batu Tugu Cabut Praperadilan

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dikenakan pada Pasal 363 Ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun kurungan penjara.(ctr)

3

 Lampiran

  •  Dipindai dengan Gmail

 

Kategori :