Ulah Ayah Kandung di Seluma, Rudapaksa Anak Kandung!

Rabu 20-09-2023,16:37 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

Yang mana awalnya, pada hari Selasa (5/9) sekira Pukul 18.15 wib. Anak korban dijemput oleh terduga tersangka yang merupakan ayah kandung anak korban di rumah Ibu kandung anak korban. Diketahui merupakan mantan istri terduga tersangka. Anak korban lalu dibawa ke rumah terduga tersangka.  Anak korban menginap di rumah terduga tersangka dari Selasa hingga  Kamis. Setelah itu pada Minggu sekira Pukul 17.30 wib.

 

"Kejadian dugaan pencabulan baru diketahui oleh ibu anak korban pada saat sang ibu anak korban mau membersihkan kotoran saat anak korban selesai buang air besar. Saat itu anak korban merasa kasakitan," terangnya.

 

Lantaran curiga, ibu anak korban pun  bertanya kepada anak korban ada apa. Namun anak korban diam dan tidak menjawab. Setelah itu sekira Pukul 19.30 wib anak korban mengeluhkan kepada ibunya jika dirinya sakit perut dan sakit di bagian kemaluannya.

 

Mendengar hal tersebut ibu anak korban pun membujuk anak korban untuk menceritakan peristiwa yang terjadi setelah beberapa saat anak korban menceritakan kepada ibu nya. Jika telah dilakukan dugaan rudapaksa ayah kandungnya sendiri. Mengetahui hal tersebut ibu anak korbanpun langsung melaporkan peristiwa yang dialami anak korban ke pihak Kepolisian Polsek Sukaraja.

 

"Setelah menerima laporan, penyidik pembantu Polsek Sukaraja mengantarkan anak korban ke Rumkit Bhayangkara Polda Bengkulu Untuk dilakukan Visum Et Repertum. Dari hasi Visum Et repertum terhadap anak korban di Rumkit Bhayangkara Polda Bengkulu didapatkan hasil jika adanya dugaan cabul yang dialami anak korban," tegasnya.

 

Lanjutnya, dengan adanya laporan dan diperkuat dengan hasil Visum et repertum terhadap anak korban. Akhirnya anggota Polsek Sukaraja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukaraja Iptu Prengki Sirait, SH langsung melakukan upaya penangkapan paksa terhadap terduga tersangka.

"Terduga tersangka dibekuk di  kediamannya," ujarnya.

 

Ditambahkan Waka, dari hasil pemeriksaan bahwa terduga tersangka tidak mengakui perbuatan nya. Atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak korban. Namun terduga tersangka menerangkan bahwa benar anak korban ada menginap di rumahnya sejak Selasa sampai Kamis.

 

"Untuk Pasal yang dipersangkakan terhadap terduga tersangka. Diduga keras melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur dan persangkakan melanggar Pasal 76 E UU RI Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman Hukuman 12 Tahun kurungan dan ditambah sepertiga dari hukuman. Dikarenakan perbuatan terduga tersangka tersebut dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri," pungkasnya.(ctr)

Kategori :