Artinya:
"Barangsiapa mendatangi (yakni menggauli/mengumpuli) wanita haidh atau mendatangi (yakni menggauli/mengumpuli) wanita pada duburnya atau mendatangi kâhin (dukun), maka dia telah kafir kepada (al-Qur’an) yang telah diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam". [HR. Tirmidzi; Abu Dawud; dll]
Kafir di sini maksudnya kafir kecil yang tidak mengeluarkan dari Islam, dengan dalil shalatnya tidak diterima 40 hari. Karena seandainya kafir besar yang mengeluarkan dari Islam, maka shalatnya seumur hidupnya tidak diterima, wallahu a’lam.
Sesungguhnya sebagian dukun itu meminta pertolongan kepada jin untuk mengetahui pencuri, tempat barang hilang, dan sebagainya. Jin-jin itu juga memberitahukan bahwa Fulan akan datang hari ini atau besok, bahwa Fulan datang dengan keperluan ini atau itu, dan semacamnya.
Jika kahin berkata benar, dalam perkara yang akan terjadi, maka itu adalah satu kalimat dari jin hasil copetan dari malaikat. Atau dukun mengucapkan kalimat-kalimat umum yang bisa ditafsirkan dengan semua kejadian.
Hal ini juga disebutkan di dalam hadits-hadits shahih yang lain, antara lain yang berbunyi:
عَنْ عُرْوَةَ يَقُولُ قَالَتْ عَائِشَةُ سَأَلَ أُنَاسٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْكُهَّانِ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسُوا بِشَيْءٍ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَإِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ أَحْيَانًا الشَّيْءَ يَكُونُ حَقًّا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِلْكَ الْكَلِمَةُ مِنْ الْجِنِّ يَخْطَفُهَا الْجِنِّيُّ فَيَقُرُّهَا فِي أُذُنِ وَلِيِّهِ قَرَّ الدَّجَاجَةِ فَيَخْلِطُونَ فِيهَا أَكْثَرَ مِنْ مِائَةِ كَذْبَةٍ
Artinya: