BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Sebagai bentuk antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dimusim kemarau sekarang ini. Maka mendagri telah mengistruksikan kepada pemerintah daerah yang tertuang dalam Inmendagri tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.
BACA JUGA:RAPBD Perubahan Seluma 2023 Bulan Ini Disahkan
Instruksi ini menekankan peran aktif pemerintah daerah, khususnya para Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai Pemimpin Satgas Karhutla, dengan melibatkan semua komponen yang ada di daerah, termasuk melibatan masyarakat. Bahkan, para Pemerintah Desa (Pemdes) diharapkan proaktif mengingatkan dan mengimbau warga untuk tidak melakukan pembahkaran hutan dan sampah, guna antisipasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah).
BACA JUGA:8 Pekerjaan Bergaji Tinggi, Karier yang Menjanjikan Dalam Berbagai Industri
Bupati Gusnan Mulyadi,SE.MM mengajak semua warga masyarakat tidak melakukan atau menghindari pembukaan lahan atau hutan dengan cara membakar hutan, tidak membakar sampah sembarangan, tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan, tidak membuat api unggun dihutan dan apabila melakukan pembakaran pastikan titik api benar-benar sudah padam.
Selain itu, mengingatkan para Camat, Kades Lurah dan masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. "Kami ingatkan untuk para Camat, Kades dan Lurah dan segenap masyarakat Bengkulu Selatan untuk dapat terus melakukan upaya pencegahan pembakaran hutan dan lahan," kata Gusnan.