PEMATANG AUR, Radar Seluma. Disway.Id, - Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mahyudin mengharapkan agar Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Seluma untuk segera melakukan rekonsiliasi data penerima Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Mobil Mewah Ferrari Lamborghini Dunia Otomotif Ciri Khas Buatan Italia
Hal tersebut menurutnya penting karena tidak menutup kemungkinan penerima Jamkesda ini sudah meninggal dunia.
"Kalau kita lihat di awal tahun ini ada sekitar 12.000 an penerimanya. Kemudian pada bulan September kami melihat ada 14.000 an penerima Jamkesda yang sudah dibiayai oleh pemerintah daerah. Yang menjadi kunci itu adalah rekonsiliasi data. Kami berharap bagaimana pemerintah daerah melalui Dinkes dan Disdukcapil mengecek berapa banyak masyarakat yang sudah meninggal. Dan berapa banyak yang sudah pindah. Karena pada prinsipnya BPJS ini hanya pendaftaran saja. Kewenangan Pemda Seluma yang mendaftarkan masyarakatnya," kata Mulyadi, kemarin.
Sementara itu bahwa dasar rekonsiliasi ini mengacu pada pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan atas Peraturan Kedua Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Mentri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan, Tata Cara dan Perbaikan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si dalam rapat pemutakhiran data peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di Pemerintah Kabupaten menyampaikan di Kabupaten Seluma masih ada masyarakat yang belum terdaftar BPJS mandiri. Dan selanjutnya akan dilakukan pendataan bersama dengan Dinas Sosial.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Seluma Capai 2000/kg, Tapi di RAM Padang Pelasan