BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id.- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP,DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka peningkatkan kualitas pelayanan di bidang perizinan mereplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan untuk Publik yakni SIPPADEK.
BACA JUGA: 15 Instansi Wajib Isi DPMPTSP, Dalam Persiapan MPP
Maka dalam penyelengaraan pelayanan perizinan Mal Pelayanan Publik, kemarin (12/9/2023) Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan, Dr. E. Edwin Permana ST.MT.MM didampingi Kabid Perencana Harmani, M.Kes dan Kabid Pengaduan Daved Fahlefi, ST melaksanakan giat penandatanganan perjanjian kerja sama replikasi aplikasi SIPPADEK.
BACA JUGA:Ini Pengaruh Dolar AS Terhadap Ekonomi Global
"Penandatangan PKS dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, yang tak lain adalah kerja sama replikasi aplikasi peningkatan pelayanan perizinan,"ungkap Edwin Permana.
Ia mengaku replikasi aplikasi ini diatur dalam perjanjian kerjasama yakni replikasi sistem aplikasi perizinan online. "Beberapa sistem aplikasi yang dijadikan model pelayanan dan perizinan tidak hanya dibidang pelayanan perizinan namun pelayanan-pelayanan publik lainnya,"pungkas Edwin.