Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Tahun 2024

Selasa 12-09-2023,18:06 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Pemerintah melalui SKB 3 menteri, menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

 

BACA JUGA: Sekretaris DPMPTSP Pindah ke Bengkulu, Dua Pejabat Non Job Dilantik Lagi! Bupati Seluma Mutasi 85 Pejabat

 

 

"Pada 2024 pemerintah memutuskan 27 hari libur," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Selasa 12 september 2023. 

 

 

 

Menurutnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas. 

 

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas, mengatakan hal itu akan diatur dalam Keppres tersendiri.

Kategori :