PASAR TAIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma sudah menerima surat dari ketua DPRD Kabupaten Seluma perihal permintaan nama anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Seluma masa jabatan tahun 2019-2024 yaitu Uli Umidi dari partai Golongan Karya (Golkar).
BACA JUGA:Buronan 4 Bulan, Dito Mahendra Malah Ditangkap di Villa saat Sedang Liburan
Dengan diterimanya surat PAW dari pimpinan DPRD ini KPU Seluma akan memproses PAW dan selanjutnya akan memberikan nama penggantinya sesuai dengan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tahun 2019.
"Untuk surat dari DPRD Seluma terkait dengan proses PAW anggota DPRD Seluma fraksi Golkar sudah kita terima. Saat ini kita sedang melakukan pengecekan keabsahan dan verifikasi terhadap berkas calon PAW. Berkas seperti surat keterangan kesehatan, SKCK, dan sejumlah persyaratan lainnya. Apabila nanti ada yang belum lengkap maka kita akan komunikasi ke Parpol dan diharapkan kepada calon PAW untuk melengkapi berkasnya," kata ketua KPU Seluma Henri Arianda, SP, kemarin (8/9).
Kemudian yang berpeluang menduduki kursi di komisi PAW Ulil Umidi adalah Akhirudin Aripin dari Dapil II wilayah Talo dan sekitarnya. Sedangkan untuk menduduki kursi pimpinan yaitu Wakil II ketua DPRD Seluma adalah Syamsul Aswajar sesuai dengan surat dari DPP partai Golkar yang disampaikan ke Sekretariat DPRD Seluma.
Selain itu, sehubungan dengan partai Gerindra juga akan PAW, maka tidak menutup kemungkinan nantinya pelantikan serentak.
Namun tetap menunggu penjadwalan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seluma. Sesuai dengan tahapan PAW setelah mendapatkan hasil Pemilihan Legislatif dari KPU Seluma selanjutnya DPRD Seluma akan mengajukan PAW ke gubernur melalui Bupati Seluma.