BENGKULU SELATAN Radar seluma.Disway.Id- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten BS Nomor : 02 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dibeberapa tempat sebenarnya sudah diatur sejak beberapa beberapa tahun lalu. Hanya saja, dalam perjalanannya masih saja banyak dijumpai oknum masyarakat yang merokok sembarangan.
BACA JUGA: Dalam Kantong Asoy, Uang 1 Miliar Digasak Maling. Rumah Bos DO Sawit Seluma
Padahal, dalam Perda Nomor : 02 Tahun 2017 telah diatur jika ada empat lokasi yang dilarang keras merokok. Keempat loaksi tersebut yakni, tepat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah dan angkutan umum. Terbaru, di seputaran kawasan Kantor Bupati BS di Padang Panjang Kota Manna juga sudah menjadi KTR.
BACA JUGA:DBL Indonesia Bersemangat Bawa Lebih Banyak Anak Muda ke Australia Barat
Kepala Dinas Kesehatan BS Didi Ruslan, S.KM mengatakan Perda tentang KTR sudah dibentuk sejak tahun 2017 dan selama ini baru sebatas sosialisasi saja. Pihaknya, hanya bisa menyampaikan edukasi dan bahaya dari rokok. Sedangkan, untuk pemberian sanksi dan sebagainya kepada para pelanggar aturan, bukan lagi ranah Dinkes.
"Masih sebatas sosialisasi terkait Perda rokok,"sebut Didi. Ia menyebut saat ini memang dalam Perda KTR masih belum ada sanksi bagi para pelanggar. Namun, demikian Pemkab BS berharap ada sanksi bagi pelanggar KTR. Hal tersebut bertujuan agar BS ke depannya bebas asap rokok dan sehat. "Kita harapkan ke depan ada sanksi lebih tegas bagi yang melanggar aturan,”demikian Didi.(yes)