Pria Asal Pagar Alam Sumsel Ini Keterlaluan! Aniaya dan Perkosa Tunangan. Dituntut 8 Tahun

Rabu 06-09-2023,17:34 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.id, - Terdakwa kasus penganiyaan berujung pemerkosaan terhadap tunangannya sendiri,  YD (40) warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan Kodya Pagar Alam Propinsi Sumatera Selatan , akhirnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA:Berani Sekali! Akun YouTube DPR RI Dikuasai Judi Online! Tim IT Rebut Kembali

 

Pada sidang agenda tuntutan yang telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nesia Hapsari, SH, MH. Dengan didampingi oleh dua Hakim anggota. Yakni Hakim anggota I, Murniawati Priscilla Djaksa Djamaluddin, SH, MH dan Hakim anggota II, Zaimi Multazim, SH.

 

Dalam pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana 'Kekerasan Seksual'. JPU Kejaksaan Negeri  Seluma, menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun kurungan penjara. Dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara," sampai JPU dalam persidangan.

 

Diketuai jika terdakwa telah melakukan aksi penganiayaan hingga berujung pemerkosaan terhadap NS (21) warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Lubuk Sandi yang diketahui merupakan tunangan nya sendiri.

 

"Untuk sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda sidang pembacaan putusan, pada Selasa depan mas," pungkas Inten.

Kategori :