Ajukan RJ, Tersangka Narkoba Tak Disidang! Jalani Rehabilitasi 3 Bulan

Selasa 05-09-2023,17:15 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

Wuriadhi juga mengatakan, dengan disetujuinya permohonan penyelesaian tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan RJ adalah yang pertama kali dilaksanakan diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

 

“RJ perkara narkotika ini baru pertama kali dilakukan di wilayah hukum Kejati Bengkulu," ujarnya.

 


Kajari Seluma Ajukan RS ke Jampidum--

Kasus ini bermula pada Jumat (23/6) yang lalu sekitar Pukul 12.00 WIB. Pada saat itu Andi saat berada di rumahnya menghisap narkotika Golongan I Jenis Ganja diakuinya diperoleh dari saksi bernama Ali Imron, saat itu Andi menghabiskan sebanyak tiga linting.

 

BACA JUGA: ApeX Pro Menghadirkan DeFi Terbaik ke Bybit

 

Selanjutnya pada Minggu (25/6) sekira Pukul 15.15 WIB. Andi kembali mencoba menggunakan ganja tersebut saat berada di perkebunan sawit Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma. Namun saat itu aksi Andi dihentikan oleh Satreskrim Narkoba Polres Seluma yang langsung bergerak mengamankannya.(ctr)

 

Kategori :