Kejari Seluma Dalami Penyalahgunaan Dana Desa Dusun Baru Ilir Talo

  Kejari Seluma Dalami Penyalahgunaan Dana Desa Dusun Baru Ilir Talo

Kajari Seluma--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kembali menerima laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. Laporan ini mencakup penggunaan anggaran pada tahun 2020, 2021, 2022, 2023 hingga 2025 dan kini tengah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

 

BACA JUGA: Jaksa Geledah Rumah Salah Satu Komisioner KPU Bengkulu Selatan

BACA JUGA: Tercatat 89 Ormas Terdaftar di Kabupaten Seluma Tahun 2025, Namun 24 Pasif

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan proses telaah, pengumpulan data (Puldata) serta pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pelapor.

 

"Benar, laporan tersebut sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap telaah awal. Kami sedang mendalami bukti-bukti yang disampaikan dan memastikan apakah laporan ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi," sampai Renaldho saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Sebelumnya, polemik terkait pengelolaan keuangan desa Dusun Baru juga telah mencuat pada tahun 2024 yang lalu. Saat itu, Inspektorat Kabupaten Seluma melimpahkan hasil audit investigasi kepada Kejari Seluma setelah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBDes tahun 2024 dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

 

Laporan terbaru ini disampaikan oleh mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Dusun Baru, Hardi Yansah bersama empat orang rekannya yang mendatangi langsung kantor Kejari Seluma. Mereka membawa sejumlah dokumen pendukung berupa kuitansi, bukti pengeluaran dengan cap basah. Serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

 

Sebelumnya Hadi menjelaskan, dugaan penyimpangan paling menonjol terdapat pada program ketahanan pangan dan beberapa kegiatan nonfisik yang diduga tidak pernah dilaksanakan. Selain itu, diduga ada pengambilan anggaran di luar APBDes, tanpa persetujuan melalui musyawarah desa (Musdes) yang menjadi dasar hukum setiap penggunaan dana desa.

Sumber: