Setelah mengecek CCTV, korban melihat ada satu orang pelaku yang masuk ke parkiran halaman masjid dan mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak konci kontak sepeda motor miliknya. Pelaku lalu menghidupkan sepeda motor milik korban dan membawanya pergi dan pelapor juga melihat di CCTV ada bayangan sepeda motor yang lewat di jalan depan halaman masjid pada saat pelaku membawa sepeda motor pergi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 10 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukaraja.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci sepeda motor milik korban. Dengan menggunakan kunci T," terangnya.
BACA JUGA:Taukah Anda, Pemilik Mobil Mahal Pertama di Indonesia? Jangan Kaget, Ternyata Abang Pengacara Ini!
Usai mendapatkan laporan dari korban. Anggota Polsek Sukaraja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukaraja, Iptu Prengki Sirait, SH dan Kanit Reskrim, Ipda Mirwan Apriasyah, S Sos beserta anggota unit Reskrim Polsek Sukaraja langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
Dari penyelidikan yang dilakukan dengan dibantu dari tim gabungan Opsnal Polsek Sukaraja, Polsek Selebar, Polsek Gading dan Jatanras Polda Bengkulu. Akhirnya anggota berhasil menemukan keberadaan tersangka yang saat itu berada di Kota Bengkulu. Anggota langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku YA.
"Dari pengembangan tersangka YA. Anggota kembali berhasil mengamankan MC. Serta tersangka IW yang diamankan di Polsek Selebar, karena terkait perkara lainya," tegasnya.
Ditambahkannya, untuk sepeda motor telah di jual oleh tersangka di Desa Palak Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Dengan harga Rp 3 juta. Dimana uang tersebut dibagi oleh para pelaku. Masing-masing pelaku YA menerima Rp 800 ribu yang telah di belikan kebutuhan pokok dan baju. Sedangkan tersangka MC mendapat bagian Rp 700 ribu yang telah dibelikan kebutuhan pokok dan sandal. Sedangkan tersangka IW mendapatkan bagian Rp 700 ribu.
"Untuk para tersangka YA dikenakan pada Pasal 363 Ayat (2) KUHP. Sedangkan MC dikenakan pada Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(ctr)