Radar Seluma.Disway.Id,- Tahun 2024 ini, ASN mendapat perlakuan luar biasa. Selain uang lauk pauk, ASN juga akan mendapat tunjangan pulsa 400.000 per bulan.
BACA JUGA:Mobil Mewah Sport Buatan Italia Terlaris di Indonesia
Uang pulsa yang ditetapkan pemerintah melalui Menteri Keuangan ini, paling tinggi Rp 400.000 per orang per bulan.
Diketahui, pemberian tunjangan pulsa ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Pasal 1 PMK tersebut, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran 2024.
Pada Pasal 2 disebutkan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai (a) batas tertinggi, atau (b) estimasi.
Adapun di Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lalu, di Ayat 2 disebutkan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.