PMK ini ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2023 lalu dan diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam lampiran I terdapat poin yang menjelaskan tentang paket data dan komunikasi. Disebutkan, untuk pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara untuk per orang/bulan (OB) sebesar Rp 400.000. Kemudian, untuk pejabat setingkat eselon III/yang setara ke bawah Rp 200.000 per OB.
BACA JUGA:Mobil Mewah Ferrari Rolls-Royce Boat Tail Rp 432 Miliar Paling Termahal Buat Geleng-geleng Kepala!
Selanjutnya juga dijelaskan, biaya paket data dan komunikasi ialah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.