Warga meminta pihak yang berkompeten untuk segara untuk menindaklanjuti aksi protes dari masyarakat tersebut.
Diakui Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma, Sugeng Zonrio, SH pihaknya juga sudah mendapat kabar tersebut. Dikatakan Sugeng, pihaknya juga telah mengetahui secara garis besar isi penolakan tersebut. Dimana nantinya, pihak DPRD Kabupaten Seluma akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mencari solusi terbaik mengenai permasalahan tersebut.
"Nanti akan kita gelar RDP, untuk mencari solusinya terkait persoalan tersebut," sampainya.
Dalam RDP nantinya, pihak yang akan dipanggil dalam RDP tersebut yakni. Masyarakat yang menolak, pihak perusahaan pemilik menara dan Dinas PUPR selaku OPD yang ditujukan dalam surat tersebut. Dalam RDP nantinya, pihaknya akan mendengarkan alasan dari masyarakat yang melakukan penolakan pendirian tower tersebut.
"Terkait PUPR kemungkinan kurang memahami berkaitan dengan apa. Namun sebaiknya mungkin Dinas Kominfo juga akan kita diundang. Karena berkaitan dengan menara jaringan," terang Sugeng.
Sugeng juga menambahkan, jika dirinya meyakini bahwa dengan adanya RDP nantinya. Maka setidaknya akan timbul solusi untuk mengetahui akar permasalahan mengapa warga menolak. Serta bagaimana tanggapan dari perusahaan pemilik menara mengenai hal tersebut. Serta akan mengetahui tindakan apa yang diinginkan warga terhadap Dinas PUPR Kabupaten Seluma dalam hal tersebut.
BACA JUGA: Ibu Mertua Bongkar, Indra Bekti Sempat Berzina sebelum Pecah Pembuluh Darah