PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Kurang lebih 23 Warga Dusun I Desa Pagar Gasing, Kecamatan Talo, menolak rencana pembangunan tower atau menara jaringan telekomunikasi milik PT Pretelindo yang direncanakan akan didirikan di Desa Pagar Gasing. Dimana, penolakan warga tersebut dengan alasan, rencana pendirian tower tersebut berdekatan dengan pemukiman warga. Serta perizinan yang belum jelas dan membahayakan bagi kesehatan.
BACA JUGA:Tukar Guling Tanah 5 Januari 2009, Bupati Seluma Sekarang Yang Kena Gugat
Penolakan yang dilakukan oleh warga juga dengan surat yang telah dilayangkan oleh warga yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma dan ditembuskan ke Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. Hingga Kepala Desa setempat, untuk menindaklanjuti aksi protes dari masyarakat tersebut.
Terkait dengan adanya penolakan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma, Sugeng Zonrio, SH mengatakan, pihaknya juga telah mengetahui secara garis besar isi penolakan tersebut. Dimana nantinya, pihak DPRD Kabupaten Seluma akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mencari solusi terbaik mengenai permasalahan tersebut.
"Nanti akan kita gelar RDP, untuk mencari solusinya terkait persoalan tersebut," sampainya.
Dalam RDP nantinya, pihak yang akan dipanggil dalam RDP tersebut yakni. Masyarakat yang menolak, pihak perusahaan pemilik menara dan Dinas PUPR selaku OPD yang ditujukan dalam surat tersebut. Dalam RDP nantinya, pihaknya akan mendengarkan alasan dari masyarakat yang melakukan penolakan pendirian tower tersebut.
"Terkait PUPR kemungkinan kurang memahami berkaitan dengan apa. Namun sebaiknya mungkin Dinas Kominfo juga akan kita diundang. Karena berkaitan dengan menara jaringan," terang Sugeng.