Napoleon juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000.
Selain kasus suap, Napoleon Bonaparte terjerat pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama M Kece.
Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan dan 15 hari penjara.
BACA JUGA: Kunji Finance Meluncurkan Kolaborasi Strategis Baru dengan AsiaTokenFund Group
Ia terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke M Kosman alias M Kace alias M Kece.