JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Keputusan Sidang komite kode etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte mengejutkan. Irjen Napoleon dinyatkan terbukti bersalah terima suap dan telah dihukum. Namun oleh KKEP, Irjen Napoleon tidak dipecat. KKEP memutuskan Irjen Napoleon Bonaparte didemosi tiga tahun empat bulan.
BACA JUGA:Mau ke Cappadocia Turki? Ini Biaya Yang Harus Disiapkan!
Putusan KKEP ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Dikatakannya, keputusan itu berdasarkan sidang KKEP yang telah dilaksanakan di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin, 28 Agustus 2023.
"Putusan KKEP sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis.
Diutarakan Ramadhan, dalam sidang tersebut terdapat 10 orang saksi yang memberikan keterangan.
Dengan rincian lima hadir di ruang sidang, tiga orang melalui virtual, dan dua orang dibacakan keterangannya.
"Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," jelas Ramadhan seperti dilansir Radar Seluma. Disway Id, dari disway.Id.