Wow! Mengejutkan, Irjen Napoleon Bonaparte Hanya Disanksi Demosi Meski Terbukti Terima Suap

Selasa 29-08-2023,21:10 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

Sidang ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.

 

BACA JUGA: Hongkong Tuan Rumah Pertemuan Pengelola Bandara! Bicarakan Masa Depan Bandara

Kemudian anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

 

Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf B, Pasal 7 ayat (1) huruf C, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf A Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

 

 

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte.

 

Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

 

Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021.

 

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Kategori :