Rabu 30 Agustus 2023, Sidang Perdana Gugatan Mantan Bupati ke Pemda Seluma. Gugatan 41 Miliar

Selasa 29-08-2023,18:31 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id,  - Usai masuknya permohonan gugatan yang dilakukan oleh Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH ke Pengadilan Negeri Tais pada Rabu (23/8) yang lalu. Pengadilan Negeri Tais telah menetapkan jadwal sidang permohonan gugatan yang telah diajukan oleh Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH sebagai pihak penggugat dan Bupati Seluma selaku tergugat.

 

BACA JUGA: Kunji Finance Meluncurkan Kolaborasi Strategis Baru dengan AsiaTokenFund Group

"Iya mas, jadwal sidangnya telah diagendakan besok Rabu 30 Agustus 2023," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Zaimi, agenda sidang perdana permohonan gugatan Nomor register 3/Pdt.G/2023/PN Tas. Telah diagendakan pada Rabu (30/8) pagi, sekitar Pukul 10.00 wib. Yang akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH selaku Ketua Majelis Hakim. Dengan didampingi oleh dua anggota Hakim. Yakni, Hakim Anggota 1, Mince Setiawaty Ginting, SH MH dan Hakim Anggota 2, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH.

 

"Untuk agenda sidang perdana yakni dengan agenda kelengkapan parah pihak," pungkasnya.

 

Adapun isi permohonan gugatan yang telah diajukan oleh H Murman Effendi, SH MH yakni. Menerima dan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini. Menyatakan bahwa perbuatan Bupati Seluma tidak melaksanakan pelepasan aset Pemda yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah melawan hukum. Menyatakan bahwa berita acara penyerahan tanah nomor: 032/04/B.10/2019 tanggal 5 Januari 2009 pada hari Selasa bertempat di kantor Bupati Seluma, berdasarkan surat keputusan Bupati Seluma nomor 555 tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma adalah sah menurut hukum.

 

Menyatakan bahwa tanah dengan luas lebih kurang 19 Hektar yang terlihat di Keluarkan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah milik Penggugat (Murman Effendi, SH MH) tanpa syarat serta gangguan dari pihak ketiga. 

Menghukum tergugat untuk menyerah tanah seluas 19 Hektar yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur kepada penggugat, tanpa syarat serta gangguan dari pihak manapun. Menghukum tergugat Bupati Seluma untuk membayar kerugian material sebesar Rp 31.360.000.000 dan kerugian Ematrial sebesar Rp 10.000.000.000. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 41.360.000.000.

Kategori :